2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Riau, Lihat Barang Buktinya
Senin, 22 Januari 2024 – 15:55 WIB
Diketahui, narkoba tersebut berasal dari wilayah Malaysia.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” kata Kombes Manang.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (mcr36/jpnn)
2 pengedar narkoba jaringan internasional ditangkap Polda Riau. Lihat barang bukti yang diamankan polisi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas