2 Pengedar Narkoba Lintas Negara Dibekuk Polisi Salah Satunya Ditembak di Kaki

Kemudian, sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan oleh kedua tersangka ke seluruh pelosok Kota Palembang.
“Saat ini tersangka ditahan di mapolres dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Ivanry kepada wartawan, di Palembang, Rabu (2/11).
Ngajib menambahkan pihaknya akan berkomunikasi dengan jajaran kepolisian di daerah lainnya untuk menelusuri jaringan-jaringan tersangka, mengingat kasus ini merupakan peredaran narkoba lintas negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua pengedar narkoba lintas negara. Salah satu dari tersangka dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap