2 Pengedar Sabu-Sabu 53 Kg Dituntut Hukuman Mati

2 Pengedar Sabu-Sabu 53 Kg Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi terdakwa pengedar narkoba dituntut hukuman mati. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bijak dalam mengambil putusan untuk kedua terdakwa.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi, namun diberi waktu hingga Senin karena waktu tahanan akan lewat. Meskipun singkat, tetapi kami tetap jalani proses yang diberikan oleh hakim," katanya.

Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri atas Polda Lampung, Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Penangkapan terjadi pada Kamis (14/2).

Saat itu, tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.

Tak tanggung-tanggung, penangkapan tersangka puluhan kilogram sabu-sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.

Barang haram tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu di Bandar Lampung. (antara/jpnn)

dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,59 kilogram asal Aceh dituntut hukuman mati. Penasihat hukum keberatan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News