2 Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polres Agam, Sebegini Barang Buktinya

jpnn.com - AGAM - Sebanyak dua pengedar sabu-sabu ditangkap Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat. Para pengedar itu ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian mengatakan kedua tersangka, RG (23) dan Y (40) itu ditangkap dengan barang bukti 2,41 gram sabu-sabu siap edar dalam bentuk paket kecil.
Perwira menengah Polri itu menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan pengedar sabu-sabu yang sama dalam satu jaringan.
“Mereka ditangkap pada Kamis (30/3) malam dan baru kita publikasikan saat ini karena kemarin ada pengembangan," katanya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Aktp Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Sabtu (1/4).
Dia mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah ada laporan masyarakat kepada anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, terkait adanya pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba menguasai sabu-sabu.
Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan RG di Kubu Tangah, Jorong Labuah Nagari, Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (30/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan TKP dengan didampingi para saksi. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu di atas tanah, dan 12 paket yang tersimpan di dalam kotak kecil saku sebelah kiri.
"RG mengakui kepada anggota bahwa sabu itu miliknya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Dua pengedar sabu-sabu dibekuk Polres Agam, Polda Sumbar. Sebegini barang buktinya.
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu