2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya

2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
Dua terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu di Polres Aceh Timur, Selasa (14/5/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Timur

jpnn.com - BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menggagalkan peredaran 1,2 kilogram sabu-sabu, Senin (13/5).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga menangkap terduga pelaku di Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak. 

"Kedua pelaku ditangkap pada Senin (13/5) pukul 18.00 WIB," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru di Aceh Timur, Selasa (14/5).

Dia mengatakan kedua pelaku berinisial HE (33) dan SA (30). Keduanya warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

"Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pereulak," kata Nova Suryandaru.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur langsung menyelidiki setelah menerima informasi masyarakat.

Saat penyelidikan, petugas melihat sebuah minibus yang mencurigakan melintas di kawasan Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian, personel menghentikan dan menggeledah minibus tersebut.

"Saat penggeledahan, ditemukan sebungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 305 gram. Dua orang di mobil tersebut mengakui bungkusan tersebut milik mereka," ungkapnya.

2 pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di Aceh Timur, Aceh. Barang bukti yang disita polisi sebanyak 1,2 kilogram sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News