2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya

2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya
SPT (36) dan J (30) komplotan pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Polres Tapanuli Selatan. (ANTARA/HO/Humas Polres Tapsel)

jpnn.com, MEDAN - Pengedar sabu-sabu di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, diringkus aparat kepolisian.

Pelaku SPT (36), warga Desa Tarapung Rata, Kecamatan Muara Batang Toru dan J (30), warga Desa Benteng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Keduanya ditangkap di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru," ungkap Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP S Sagala, Kamis.

Sagala menyebutkan kedua pelaku pengedar narkoba itu ditangkap petugas pada Senin (21/1) sekira pukul 23.00 WIB.

Pada awalnya Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan marak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya personel kepolisian bersama Kepala Dusun setempat Rahmat Effendi Pulungan berangkat ke lokasi menuju sebuah rumah warga.

"Petugas mengetuk sebuah rumah guna melakukan pemeriksaan dan menangkap SPT dan J," ucapnya.

Kasat Narkoba mengatakan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar SPT, personel menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya ada sebungkus plastik.

Siapa yang pernah beli sabu-sabu dengan dua orang ini? Polisi sudah mengantongi identitasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News