2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polres Tebing Tinggi

jpnn.com, MEDAN - MFP (38) dan RIS (33) ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Intan, Kelurahan Tambangan, Sumatera Utara.
Warga Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi dan Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung Kota, Jakarta Timur itu merupakan pengedar sabu-sabu.
Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan polisi menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,21 gram dan berat bersih 4,93 gram.
Kemudian, satu bungkus kotak rokok surya, satu perangkap alat hisap sabu yang terpasang kaca Pyrex (bong), dua korek api, satu handphone merek Redmi, dan satu handphone merek Strawberry warna hitam.
"Kedua pelaku ditangkap Selasa (13/9) sekitar pukul 10.20 WIB. Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria yang memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," ucapnya, Jumat.
Arianto menyebutkan selanjutnya personel Satuan Narkoba Polres Asahan menyelidiki hal itu dan menangkap kedua pelaku di suatu rumah di Jalan Intan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi.
Kemudian, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses hukum selanjutnya.
"Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 132/2009 Tentang Narkotika," katanya. (antara/jpnn)
Dari tangan kedua tersangka, petugas Polres Tebing Tinggi menyita 4,93 gram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Gegara Sabu-Sabu
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!