2 Pengedar Sabu-Sabu Ini Dibekuk, Siapa yang Kenal? Tunggu Saja
jpnn.com, LEBAK - YS (21) dan AP (21), warga Kabupaten Lebak, Banten, diringkus Ditresnarkoba Polda Banten atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (21/9).
Keduanya ditangkap di kontrakan YS yang beralamat di Kelurahan Narimbang Mulya, Kecamatan Rangakasbitung, Lebak.
“YS dan AP yg sehari-hari bekerja serabutan ini diamankan petugas jam 17.30 WIB,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny di Aula Cula ditresnarkoba, Kamis (23/9).
Selanjutnya, Martri menjelaskan, awal mula kejadian petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu dari masyarakat di wilayah hukum Polda Banten.
Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 8,89 Gram, pelaku menyimpan narkotika sabu di dalam lubang ventilasi pintu kamar mandi kontrakan,” ujar Martri.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Martri Sonny. (ila/radarbanten)
Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan. Sebegini barang buktinya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati