2 Pengedar Uang Palsu di Bekasi Ditangkap, Lihat Wajah Pelaku
jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap dua pelaku kasus peredaran uang palsu yang beraksi di wilayah Desan Danau Indah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan mengatakan kejadian berawal saat korban bernama Tri Aji (22) menjual ponsel seharga Rp 3,2 juta melalui Facebook pada Minggu (2/10).
Korban selanjutnya menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang ingin membeli handphone tersebut.
"Pelaku membuat janji kepada korban dengan cara ketemuan di TKP. Setelah bertemu, pelaku langsung membayarkan hanpdphone yang dijual oleh korban seharga Rp 3,2 juta," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11).
Korban pun menerima uang itu dan menyetorkannya ke mesin ATM.
Akan tetapi, mesin ATM ternyata menolak uang yang diterima korban dari pelaku.
Korban selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Cikarang Barat.
Polisi pun langsung menyelidiki kasus tersebut.
Polisi menangkap dua pelaku kasus peredaran uang palsu yang beraksi di wilayah Desan Danau Indah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap