2 Pengedara CBR Diadang di Jalan, Digeledah, Petugas Temukan Barang Terlarang
Selasa, 24 Agustus 2021 – 23:28 WIB
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Iptu Agusman Said Nasution.(antara/jpnn)
Dua pemuda di Aceh Timur berinisial MK, 21, dan WN, 21, ditangkap karena diduga membawa satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap