2 Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Hingga Tewas Divonis Sebegini

2 Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Hingga Tewas Divonis Sebegini
Terdakwa mengikuti sidang vonis dalam kasus moge tabrak anak kembar, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/7/2022). ANTARA/HO-Pokja PN Ciamis

Dalam sidang itu, kedua terpidana menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir dulu.

Seperti diketahui, Agus dan Angga menabrak dua anak kembar, Hasan dan Husen, hingga meninggal dunia di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada 12 Maret 2022. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Majelis Hakim Beny Sumarno menjatuhkan vonis kepada dua pengendara moge lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News