2 Pengeroyokan Lansia di Banyuasin Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 13 Mei 2023 – 20:27 WIB

Sebanyak dua tersangka pengeroyokan pria lanjut usia di Sungai Buah II, Rambutan, Banyuasin yang ditangkap personel unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (13/5/2023) Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P
Akibat tuduhan mencuri tersebut AT dikeroyok oleh banyak orang warga Sungai Buah, Rambutan, Banyuasin, termasuk tersangka AA dan SN hingga babak belur kemudian melapor ke polisi LP/B/91/II/2023/SPKT POLDA SUMSEL melalui penasihat hukumnya Kahar Yuzakar.
Bahkan, ia menyebutkan, korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian paha dan beberapa buah giginya patah sehingga harus menjalani perawatan hingga saat ini di Rumah Sakit Charitas Palembang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijeratnya melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.(antara/jpnn)
Polisi menetapkan dua orang tersangka pengeroyokan pria lansia yang mengalami luka berat seusai dituduh pencuri di Banyuasin, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel