2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku
Rabu, 09 Oktober 2024 – 21:45 WIB
"Saat di rumah (HR, res) diamankan barang bukti ganja seberat 0,34 gram. Dua-duanya positif. Mengakui habis pakai," kata Kompol Hankie.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mcr5/jpnn)
Polisi menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Hendrar Prihadi
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Gerindra Penguasa Baru Jateng, Sudaryono Ungkap Peran Pasukan Jangkrik
- Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang: Anaknya Penurut
- Aksi Kamisan Semarang, Soroti Kematian SMK yang Ditembak Polisi
- Polisi Akan Bongkar Kuburan Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang