2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku
Rabu, 09 Oktober 2024 – 21:45 WIB
"Saat di rumah (HR, res) diamankan barang bukti ganja seberat 0,34 gram. Dua-duanya positif. Mengakui habis pakai," kata Kompol Hankie.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mcr5/jpnn)
Polisi menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Purworejo Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
- Naomi yang Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Selamat, Alhamdulillah
- Pramusiwi yang Aniaya Anak Majikan di Semarang Menyesal, Lalu Ungkap Hal Ini
- Sebuah Rumah di Lereng Gunung Ungaran Roboh, 1 Orang Meninggal Dunia
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- Penganiaya Kepala Desa di Purbalingga Ditangkap, Pelaku Ternyata ODGJ