2 Pengguna Narkoba Diciduk Saat Transaksi
jpnn.com, CIKARANG - Dua pengguna narkoba dicuduk Kepolisian Sektor Tambelang saat melakukan transaksi di Kampung Muara RT 04/02, Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Selasa (10/4) malam.
“Pelaku adalah Muhamad Yusuf Bin Tusin (20) dan Yadih Bin Sanin (28),” kata Kapolsek Tambelang, AKP Suwardi, Rabu (11/4).
Suwardi menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari petugas yang mendapat laporan dari warga setempat jika di lokasi kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, petugas menelusuri lokasi kejadian dan mendapati dua pemuda mencurigakan. Petugas lalu menginterograsi dan melakukan penggeledahan.
“Petugas mendapati dua bungkus plastik kristal kecil jenis sabu dan satu bekas bungkus rokok. Kami juga menyita dua unit sepeda motor dan dua telepon genggam,” jelasnya.
Suwardi mengimbau, kepada seluruh warga di wilayah hukumnya terus waspada terhadap pengedar dan pemakai narkotika yang saat inu sudah menyasar ke wilayah hukumnya.
“Warga bisa sama-sama membantu petigas untuk melakukan pengawasan kepada anggota keluarga, cek dan monitor dengan siapa anak-anak kita bergaul,” imbaunya.
Selain itu, jika menemukan orang yang mencurigakan, warga diminta untuk langsung melapor ke Mapolsek atau melalui Bhabinkantibmas setempat.
Penangkapan keduanya bermula dari petugas yang mendapat laporan dari warga setempat jika di lokasi kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya