2 Penipu Modus Menang Undian Lewat SMS Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampangnya
Selain itu, korban juga diminta mentransfer uang sebesar Rp 3,7 juta sebagai biaya administrasi untuk mencairkan hadiah senilai Rp 100 juta.
Setelah korban mentransfer, uang hadiah yang dijanjikan tidak kunjung datang dan nomor telepon pelaku tidak dapat dihubungi.
"Setelah korban mengikuti dan melaksanakan panduan yang dimaksud, korban tidak kunjung mendapatkan uang hadiah sebesar Rp 100 juta seperti yang dijanjikan dan nomor telpon tersebut tidak dapat dihubungi oleh korban," katanya.
Merasa ditipu, korban pun melaporkannya ke polisi.
Singkat cerita, polisi pun melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di Perumahan Royal Living Blok. B.3 No.1 Jalan Gatot Subroto Sepatan RT/RW. 003/004, Pondok Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya
Lalu, Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan melalui pesan singkat atau SMS.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini