2 Penjambret Sadis yang Menewaskan Korbannya Ditangkap, Tak Ada Ampun, Dooor!
Senin, 08 Agustus 2022 – 22:13 WIB

Pelaku penjambretan yang menewaskan korban di Pekanbaru, Riau terpaksa dilumpuhkan karena berupaya melarikan diri saat ditangkap. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.
Atas perbuatan itu, keduanya disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (mcr36/jpnn)
Menjambret di Jalan Hangtuah Ujung Pekanbaru, Dua Pemuda ini Sebabkan Seorang Pria Tewas.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Wali Kota Pekanbaru Sidak hingga Dini Hari, TPS Bermasalah Langsung Disegel
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan