2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polres Aceh Selatan

jpnn.com, BANDA ACEH - Satreskrim Polres Aceh Selatan meringkus AN (35) dan MMY (31), terduga pelaku penjualan satwa dilindungi jenis burung tiong emas (gracula religiosa).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kepala Satreskrim Iptu Rajabul Asra mengatakan terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan.
“Penangkapan keduanya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter," kata Iptu Rajabul Asra di Aceh Selatan, Sabtu (26/3).
Iptu Rajabul Asra mengatakan AN merupakan warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
MY tercatat warga Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Dia menjelaskan terduga pelaku yang ditangkap pertama ialah AN, Kamis (24/3).
Dari terduga AN yang bekerja sebagai sopir itu, turut diamankan dua ekor burung tiong emas.
"Burung dilindungi tersebut berusia sekitar empat bulan, jenis kelamin jantan,” katanya.
Polisi menangkap dua terduga pelaku penjual satwa dilindungi di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng