2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polres Aceh Selatan

2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polres Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan menangkap dua terduga penjual satwa dilindungi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Satreskrim Polres Aceh Selatan meringkus AN (35) dan MMY (31), terduga pelaku penjualan satwa dilindungi jenis burung tiong emas (gracula religiosa). 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kepala Satreskrim Iptu Rajabul Asra mengatakan terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan.

“Penangkapan keduanya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter," kata Iptu Rajabul Asra di Aceh Selatan, Sabtu (26/3). 

Iptu Rajabul Asra mengatakan AN merupakan warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.  

MY tercatat warga Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Dia menjelaskan terduga pelaku yang ditangkap pertama ialah AN, Kamis (24/3).

Dari terduga AN yang bekerja sebagai sopir itu,  turut diamankan dua ekor burung tiong emas.

"Burung dilindungi tersebut berusia sekitar empat bulan, jenis kelamin jantan,” katanya. 

Polisi menangkap dua terduga pelaku penjual satwa dilindungi di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News