2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polres Aceh Selatan

jpnn.com, BANDA ACEH - Satreskrim Polres Aceh Selatan meringkus AN (35) dan MMY (31), terduga pelaku penjualan satwa dilindungi jenis burung tiong emas (gracula religiosa).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kepala Satreskrim Iptu Rajabul Asra mengatakan terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan.
“Penangkapan keduanya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter," kata Iptu Rajabul Asra di Aceh Selatan, Sabtu (26/3).
Iptu Rajabul Asra mengatakan AN merupakan warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
MY tercatat warga Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Dia menjelaskan terduga pelaku yang ditangkap pertama ialah AN, Kamis (24/3).
Dari terduga AN yang bekerja sebagai sopir itu, turut diamankan dua ekor burung tiong emas.
"Burung dilindungi tersebut berusia sekitar empat bulan, jenis kelamin jantan,” katanya.
Polisi menangkap dua terduga pelaku penjual satwa dilindungi di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi