2 Penjual Satwa Dilindungi Owa Jawa Dibekuk Polres Bogor

2 Penjual Satwa Dilindungi Owa Jawa Dibekuk Polres Bogor
Pengungkapan kasus penjualan satwa liar di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor mengungkap kasus penjualan satwa liar dilindungi owa Jawa (hylobates moloch).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial MM (32) dan SU (28) yang hendak menjual owa Jawa.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengakuan para tersangka, penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali.

“Hingga saat ini kedua orang tersangka masih kami proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Jumat (4/11).

Penangkapan dua tersangka bermula ketika Satreskrim Polres Bogor menerima informasi dari aktivis pencinta satwa liar dilindungi mengenai akan ada transaksi penjualan seekor owa Jawa pada 26 Oktober 2022.

Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju lokasi transaksi penjualan seekor owa Jawa di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

Sekitar satu jam kemudian, datang tersangka MM mengendarai sepeda motor membawa paket dus berisi owa Jawa.

"Sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun, kami amankan berikut barang bukti owa Jawa yang hendak dijual," kata Iman.

Dua penjual satwa dilindungi ora Jawa dibekuk Polres Bogor. Begini kronologi penangkapan kedua tersangka itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News