2 Penyebar Video Panas Diringkus, Begini Perannya
jpnn.com, SAMARINDA - Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyebaran video panas yang diperankan pelajar salah satu sekolah menengah atas (SMA) favorit di kota itu.
Keduanya adalah Muhammad Rakhmadani (18) dan Herdian Rahman (19)
Penetapan dua tersangka anyar itu tak lepas dari “nyanyian” Abiyu (18).
Sebelumnya, Abiyu sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Saat diperiksa, Abiyu menyebut dua temannya itu yang mengambil ponsel RA, pemeran dalam video panas tersebut.
Rakhmadani dan Herdian tak menampik perannya saat diperiksa di Mapolresta Samarinda, Senin (13/11) malam.
Rakhmadani mengambil ponsel itu saat RA sedang tertidur di pembaringan rumah sakit. Saat itu, RA menjalani perawatan.
“Sekitar pukul 02:00 WIB,” sebut Dani, sapaan karib Rakhmadani.
Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyebaran video panas
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Sukses! Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas
- Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas Lokal
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Pria yang Menerobos Paspampres Ini Dianggap Membahayakan Keselamatan Presiden Jokowi
- Dugaan Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 22 Kios di Pasar Segiri Samarinda