2 Penyelundup Narkoba di Jalur tak Resmi Perbatasan RI-Malaysia Ditangkap, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com - PONTIANAK - RA dan MG, dua pemuda penyelundup 10 kilogram sabu-sabu dan 86 butir pil ekstasi melalui jalur tak resmi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ditangkap tim gabungan, Senin (13/11), pukul 00.30 WIB.
Adapun tim gabungan itu terdiri dari Subdit Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam.
"Pelaku dan barang bukti saat ini ditangani Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Komisaris Besar Raden Petit Wijaya di Pontianak, Selasa (14/11).
Menurut Petit, sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia itu rencananya akan diedarkan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Namun, berkat laporan dan informasi masyarakat, tim gabungan menangkap kedua pelaku bersama barang bukti sabu-sabu 10 kg dan 86 butir pil ekstasi. Petugas juga menyita satu unit mobil dan tiga handphone.
"Kedua pelaku merupakan warga Indonesia ditangkap saat melintas di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia," katanya.
Petit menjelaskan RA dan MG dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petit mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polri dan TNI serta petugas lainnya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
2 penyelundup 10 kg sabu-sabu dan 86 butir pil ekstasi ditangkap saat melintas di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya