2 Penyuap Bupati Batubara Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara

2 Penyuap Bupati Batubara Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara
OK Arya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1/2018). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Dua rekanan Pemkab Batubara, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Medan.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah lantaran menyuap mantan Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain, dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara pada 2017.

Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum KPK, Ihsan Fernandi menyebutkan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta.

"Bila tidak dibayar, terdakwa menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 bulan," ungkap Ihsan di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/1) siang.

Ihsan dalam amar tuntutan menjelaskan, terdakwa Maringan Situmorang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Syaiful Azhar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahan, kooperatif dan berlaku sopan," jelas Ihsan di hadapan majelis hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Usai membacakan tuntutan, Ikhsan mengatakan, kedua terdakwa telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan OK Arya Zulkarnain itu. Namun, belum semua berkas diterima.

"Keduanya mengajukan JC. Tapi hanya berkas pengajuan dari Syaiful yang sudah diterima. Kalau Maringan belum," ujar dia.

Dua rekanan Pemkab Batubara, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News