2 Perampok Minimarket di Bekasi Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara
jpnn.com - KABUPATEN BEKASI - Sebanyak dua perampok minimarket di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibekuk Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah kami amankan dua orang pelaku masing-masing JT (23) dan HH (25)," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kabupaten Bekasi, Selasa (6/12).
Menurut dia, dua pemuda itu nekad beroperasi di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Target pertama kedua pelaku ialah Alfamart MT Haryono 2, Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu. Titik kedua, yakni Alfamart Legenda Raya Kecamatan Tambun Selatan.
Kedua pelaku melancarkan aksi perampokan di Kecamatan Setu pada 23 November 2022 pukul 02.30 WIB. Aksi kedua mereka dilakukan dua hari setelahnya atau pada 25 November 2022.
Gidion mengatakan kedua pelaku beraksi dengan hanya bermodalkan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Mereka memasuki swalayan setelah memastikan situasi aman dan sepi.
"Para pelaku masuk ke dalam Alfamart setelah situasi sepi. Satu pelaku menutup rolling door dan pelaku lain mengancam kasir dengan pisau," katanya.
Setelah itu, para pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di dalam laci minimarket, telepon genggam, serta rokok berbagai merek dan alat pemindai barang.
2 perampok minimarket di Bekasi diringkus polisi. Keduanya terancam lama di penjara.
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya