2 Perampok Nasabah Bank Ditembak, Korban Kehilangan Rp 350 Juta
Selasa, 30 Mei 2023 – 10:21 WIB
Para DPO tersebut memiliki tugas yang berbeda mulai dari eksekutor atau pengambil uang, pemilik ide, pemantau situasi dan joki.
Keterangan dari para tersangka yang tertangkap, berbagai modus pencurian dan perampokan sudah dilakukan di berbagai lokasi.
Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini. Akibat ulahnya, kelimanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Dia mengimbau kepada warga yang hendak mengambil uang dalam jumlah banyak alangkah baiknya meminta bantuan pengawalan dari aparat keamanan baik personel Polri maupun TNI antisipasi menjadi incaran para pelaku pencurian maupun perampokan. (antara/jpnn)
Melawan saat akan ditangkap, dua perampok nasabah bank ditembak. Komplotan ini berjumlah 15 orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- 3 Perusahaan Tambang Dipanggil Polisi Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
- Pelaku Curas Bersenpi di Mura Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak