2 Perampok Usia Belasan Kena Amuk Warga

2 Perampok Usia Belasan Kena Amuk Warga
Dua perampok tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Celurit tersebut sengaja dibawa untuk menakuti korbannya bila melakukan perlawanan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)


Bahkan ML sempat merangkul leher kedua korban hingga mereka terjatuh dari atas sepeda motor.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News