2 Perampok Usia Belasan Kena Amuk Warga
Kamis, 11 Oktober 2018 – 17:16 WIB
Celurit tersebut sengaja dibawa untuk menakuti korbannya bila melakukan perlawanan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)
Bahkan ML sempat merangkul leher kedua korban hingga mereka terjatuh dari atas sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- 5 Perampok Bersenjata Tajam Ditangkap, Salah Satunya Kucing, Lihat tuh Mukanya
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali
- Polisi Gulung Komplotan Rampok yang Rugikan Korban Rp 350 Juta di Bekasi
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya