2 Perampok Usia Belasan Kena Amuk Warga
Kamis, 11 Oktober 2018 – 17:16 WIB

Dua perampok tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Celurit tersebut sengaja dibawa untuk menakuti korbannya bila melakukan perlawanan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)
Bahkan ML sempat merangkul leher kedua korban hingga mereka terjatuh dari atas sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Perampokan Sadis di Kampar, Wanita Tewas, Uang Rp 40 Juta dan Perhiasan Raib
- 3 Orang Ini Perampok Spesialis Bebek, Simak Cara Mereka Beraksi
- Akhir Tragis Korban Perampokan Setelah 6 Hari Dirawat