2 Perempuan ABG jadi Muncikari, Korbannya Gadis 14 Tahun
Rabu, 03 Februari 2021 – 20:33 WIB

Tersangka TR (36), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dalam kasus prostitusi online. Foto: ANTARA/Nur Muhamad
Korban ini setidaknya sudah lima kali dijual oleh ketiganya kepada pria hidung belang, terakhir kali terjadi pada 23 Januari 2021 lalu.
Dia menjelaskan, kasus perdagangan orang ini terungkap saat orang tua korban AC melaporkannya ke Polres Rejang Lebong, setelah pada 25 Januari 2021 lalu melihat isi pesan chat messenger yang berisi menawarkan dan menjual anak korban oleh tiga tersangka untuk melakukan hubungan se*s. (antara/jpnn)
NS dan AS yang berusia 17 tahun tega menjual AC kepada pria hidung belang sebanyak lima kali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi