2 Perempuan dan 1 Pria Pelaku Perampokan Sadis di Padang Terancam Hukuman Mati

2 Perempuan dan 1 Pria Pelaku Perampokan Sadis di Padang Terancam Hukuman Mati
Ketiga pelaku kasus perampokan sadis dihadirkan dalam jumpa pers Kepolisian Resor Kota Padang, pada Jumat (5/11). ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Sebanyak tiga pelaku perampokan sadis yang menewaskan seorang pemilik rumah di Belimbing, Kuranji, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (23/10) lalu terancam hukuman mati. 

"Berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, maka ancaman maksimalnya adalah hukuman mati," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Imran Amir dalam jumpa pers di Padang, Jumat (5/11). 

Ketiga tersangka yang telah ditangkap polisi ialah perempuan yang bekerja di rumah korban sebagai pembantu, Eni (23), dan satpam, Robi (23). Keduanya disebut polisi sebagai otak perampokan. Satu tersangka lain yang juga seorang perempuan bernama Rusmadila (42), yang merupakan kerabat Eni. 

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 365 Ayat 4 KUHP, Juncto Pasal 55, dan 56 KUHP. 

Pasal tersebut memuat unsur pencurian yang mengakibatkan "korban luka berat atau meninggal dunia", dan "dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih".

Sesuai pasal yang dimaksud, maka pelaku terancam hukuman, berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Rico menyatakan pihaknya tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan di Kota Padang, apalagi yang melakukan perbuatan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Sebelumnya, Polresta Padang mengungkap otak kasus perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah bernama Yuni Nelti (59) pada Sabtu tanggal 23 Oktober 2021.

Sebanyak dua perempuan dan satu pelaku perampokan sadis yang menewaskan seorang pemilik rumah di Belimbing, Kuranji, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (23/10) lalu terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News