2 Perempuan Dibunuh, Korban Dibuang ke Laut
Rabu, 22 Juni 2022 – 21:39 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah (kiri) menunjukkan barang bukti yang digunakan SS (51) terduga pelaku pembunuhan dua perempuan di Pantai UJunggenteng, Kampung Kalapancondong, Kecamatan Ciracap. Antara/Aditya Rohman
"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan," tambahnya.
Dedy mengatakan SS mengaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau di punggung korban.
Sementara, As meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut sehingga saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.
Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (antara/jpnn)
Pelaku kasus dua perempuan dibunuh akhirnya terungkap. Seorang korban merupakan pemilik kafe dan pacar tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar