2 Perempuan Dibunuh, Korban Dibuang ke Laut

2 Perempuan Dibunuh, Korban Dibuang ke Laut
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah (kiri) menunjukkan barang bukti yang digunakan SS (51) terduga pelaku pembunuhan dua perempuan di Pantai UJunggenteng, Kampung Kalapancondong, Kecamatan Ciracap. Antara/Aditya Rohman

"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan," tambahnya.

Dedy mengatakan SS mengaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau di punggung korban.

Sementara, As meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut sehingga saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.

Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (antara/jpnn)


Pelaku kasus dua perempuan dibunuh akhirnya terungkap. Seorang korban merupakan pemilik kafe dan pacar tersangka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News