2 Perempuan Kekasih Bang Napi Ditangkap Polisi
Jumat, 11 Oktober 2019 – 07:38 WIB

Dua kekasih Bang Napi ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Oleh penyidik mereka dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang 35 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda Rp10 miliar," tambahnya.
HRT sudah mendekam di sel tahanan Polda Sulawesi Tenggara. HRT terancam dikenai Pasal 132 ayat (1) juncto 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
Sementara, YR yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari akan segera ditetapkan sebagai tersangka. (Antara/jpnn)
Polisi menangkap perempuan inisial HRT yang menjadi kekasih pria inisial YR yang masih meringkuk di lapas alias berstatus Bang Napi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu