2 Perempuan Kekasih Bang Napi Ditangkap Polisi

2 Perempuan Kekasih Bang Napi Ditangkap Polisi
Dua kekasih Bang Napi ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Oleh penyidik mereka dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang 35 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda Rp10 miliar," tambahnya.

HRT sudah mendekam di sel tahanan Polda Sulawesi Tenggara. HRT terancam dikenai Pasal 132 ayat (1) juncto 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

Sementara, YR yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari akan segera ditetapkan sebagai tersangka. (Antara/jpnn)

 

Polisi menangkap perempuan inisial HRT yang menjadi kekasih pria inisial YR yang masih meringkuk di lapas alias berstatus Bang Napi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News