2 Perempuan Muda Melakukan Perbuatan Dosa, Simak Pengakuannya
Kamis, 09 Februari 2023 – 14:30 WIB

Polda Sumsel menangkap dua tersangka pelaku penipuan modus arisan online. Foto: Cuci Hati/JPNN.com
"Jadi mereka (pelaku) ini menawarkan arisan tersebut dari aplikasi Facebook di mana pembayarannya bisa melalui cash atau secara online," ungkap Tulus.
Dari pengakuan pelaku, arisan online tersebut sudah dimulai sejak tahun 2022.
"Arisan ini sudah dimulai dari tahun 2022 hingga sekarang," terang Tulus.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan.
"Masih dalam pemeriksaan," jelas Tulus.
Di hadapan polisi pelaku Eka Wahyuni mengakui perbuatannya.
"Saya belajar transaksi arisan tersebut dari strategi meminjamkan uang dengan bunga, dan saya menyesal," ujarnya. (mcr35/jpnn)
Dua perempuan muda, Eka Sri Wahyuni dan Yanti Junianti, ditangkap Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Mereka melakukan perbuatan dosa.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah