2 Perempuan Muda Melakukan Perbuatan Dosa, Simak Pengakuannya

2 Perempuan Muda Melakukan Perbuatan Dosa, Simak Pengakuannya
Polda Sumsel menangkap dua tersangka pelaku penipuan modus arisan online. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

"Jadi mereka (pelaku) ini menawarkan arisan tersebut dari aplikasi Facebook di mana pembayarannya bisa melalui cash atau secara online," ungkap Tulus.

Dari pengakuan pelaku, arisan online tersebut sudah dimulai sejak tahun 2022.

"Arisan ini sudah dimulai dari tahun 2022 hingga sekarang," terang Tulus.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan.

"Masih dalam pemeriksaan," jelas Tulus.

Di hadapan polisi pelaku Eka Wahyuni mengakui perbuatannya.

"Saya belajar transaksi arisan tersebut dari strategi meminjamkan uang dengan bunga, dan saya menyesal," ujarnya. (mcr35/jpnn)

Dua perempuan muda, Eka Sri Wahyuni dan Yanti Junianti, ditangkap Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Mereka melakukan perbuatan dosa.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News