2 Personel Polres Merangin Diberi Sanksi PTDH, Kasusnya Berat

2 Personel Polres Merangin Diberi Sanksi PTDH, Kasusnya Berat
Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat dua personel polisi secara in absensia, di Jambi, Jumat (30/6/2023). (ANTARA/HO-Polres Merangin)

Dia mengatakan pemberhentian ini menjadi pembelajaran bagi personil Polres Merangin lainnya, untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

"Saya minta juga agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-mata untuk ibadah agar nantinya selama dunia dan akhirat," katanya.

Dia juga menyampaikan kepada seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan baik dan ikhlas dan melayani masyarakat dengan tulus. (antara/jpnn)

PTDH terhadap dua personel Polres Merangin itu berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News