2 Perusahaan Besar Memastikan Tak Melakukan PHK Karyawan

Sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak COVID-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.
Sebelumnya, perusahaan e-commerce Tokopedia juga secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan PHK dan pemangkasan gaji para karyawannya di tengah wabah Corona.
VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan perusahaan saat ini lebih fokus untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah dampak penyebaran COVID-19 sehingga opsi tersebut tidak menjadi pilihan saat ini.
Nuraini memastikan, saat ini Tokopedia berada pada kondisi finansial yang kuat, sehingga mampu membayarkan gaji karyawan secara penuh, demikian juga dengan insentif THR (Tunjangan Hari Raya).
"Tidak ada PHK atau pemotongan gaji pokok, dan THR akan dibayarkan sesuai peraturan perundangan," ujar Nuraini. (antara/jpnn)
Menyambut Hari Buruh 1 Mei, dua perusahaan besar ini menegaskan tidak akan melakukan PHK Karyawan selama masa pandemic virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kaya Susah
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- Mendag Puji Program Sampoerna yang Mampu Perkuat Pasar Dalam Negeri Lewat SRC