2 Perusahaan Besar Memastikan Tak Melakukan PHK Karyawan
Sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak COVID-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.
Sebelumnya, perusahaan e-commerce Tokopedia juga secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan PHK dan pemangkasan gaji para karyawannya di tengah wabah Corona.
VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan perusahaan saat ini lebih fokus untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah dampak penyebaran COVID-19 sehingga opsi tersebut tidak menjadi pilihan saat ini.
Nuraini memastikan, saat ini Tokopedia berada pada kondisi finansial yang kuat, sehingga mampu membayarkan gaji karyawan secara penuh, demikian juga dengan insentif THR (Tunjangan Hari Raya).
"Tidak ada PHK atau pemotongan gaji pokok, dan THR akan dibayarkan sesuai peraturan perundangan," ujar Nuraini. (antara/jpnn)
Menyambut Hari Buruh 1 Mei, dua perusahaan besar ini menegaskan tidak akan melakukan PHK Karyawan selama masa pandemic virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Dorong Pertumbuhan UMKM & Ekonomi Kerakyatan, SRC Gelar Program YBKS
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak