2 Perusahaan Diawasi Bea Cukai, Ternyata Bisnis Ini, oalah
"Selain hasil kerajinan, kami menjual kulit dari domba untuk pasar lokal," kata Esti selaku wakil general manager PT YKA.
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mempunyai peran penting sebagai pilar ekonomi Indonesia dengan serapan tenaga kerja 61,87 persen dari total produk domestik bruto (PDB) nasional.
Mendukung kegiatan para pelaku UMKM, Bea Cukai terus berupaya memberikan fasilitas kepabeanan yang diyakini dapat membantu para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya hingga ke kancah internasional, termasuk mengoptimalkan pelayanan ekspor untuk UMKM.
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan pelepasan ekspor perdana pinang yang dilaksanakan PT Energi Pulau Suja pada Sabtu (13/8) melalui pelabuhan Krueang Geukuh, Aceh Utara.
Ekspor perdana ini merupakan hasil dari asistensi yang dilaksanakan terhadap pengusaha pinang dengan eksportir asli daerah agar dapat memasarkan produk asli daerahnya ke kancah internasional.
Ekspor perdana ini merupakan pengiriman sampel pinang dengan jumlah sebesar 4,7 ton yang ditujukan kepada 4 perusahaan di Thailand, dengan harapan dapat memenuhi kriteria kualitas sesuai dengan permintaan buyer sehingga kegiatan ekspor dapat berkelanjutan.
Selama ini, hasil bumi berupa pinang dari wilayah Aceh Utara dan sekitarnya dikirim ke Medan untuk diekspor ke luar negeri.
Namun, adanya ekspor perdana pinang yang telah dilaksanakan ini dapat memicu para pengusaha lain untuk dapat melakukan ekspor secara langsung sehingga dapat meningkatkan devisa serta akhirnya meningkatkan dana insentif daerah.
Bea Cukai terus mengawasi kegiatan ekspor perusahaan di Yogyakarta dan Lhokseumawe. Ini barang yang diekspor, wow
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol