2 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Modusnya
Hasil uji lab oleh Puslabfor Polri, sediaan farmasi yang diedarkan mengandung profilen glikol melebihi ambang batas.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. Afi Farma, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. Afi Farma," ujar Dedi.
PT. Afi Farma disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, CV. Samudra disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan PT. Afi Farma dan CV. Samudra Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- BPOM Kembali Update Izin Edar Ratusan Obat Sirop
- BPOM Izinkan Sebagian Merek Obat Sirop Kembali Beredar
- 4 Rekomendasi KPAI terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
- IDAI: Gunakan Obat Sirop yang Dinyatakan Aman
- BPOM Pastikan Obat Sirop Aman Dikonsumsi Anak
- Percaya Obat Sirop Aman, Para Ibu Pilih Stimuno