2 Perusahaan Ini Terciduk oleh Bupati Melanggar Aturan PPKM Darurat, Lihat
jpnn.com, CIANJUR - Dua perusahaan di Cianjur, Jawa Barat ketahuan melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat sehingga terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Pelanggarannya yakni karyawan perusahaan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan kedua perusahaan yang diberikan teguran keras itu adalah PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic.
"Di PT Pou Yuen ditemukan pelanggaran protokol kesehatan karyawan tidak menggunakan APD dan menjaga jarak, namun untuk penerapan setengah dari jumlah total karyawan sudah berjalan," ujarnya.
Penerapan jumlah karyawan yang masuk di dalam satu gedung di perusahaan sepatu tersebut sudah sesuai aturan 50 persen setiap harinya, tetapi prokes ketat tidak berjalan.
Sedangkan temuan di PT Fasic, semua karyawannya masih tetap masuk seperti biasa. Padahal, sesuai aturan tidak boleh lebih dari 50 persen.
Saat ditegur secara langsung, tutur Herman, pihak perusahaan berdalih mengejar target orderan.
Dia menyatakan kedua perusahaan sudah diminta menjalankan aturan. Jika tidak, maka manajemen akan dikenakan sanksi tipiring.
Bupati Cianjur Herman Suherman bersama Kapolres setempat menyidak perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
- Diusung Lima Partai, Herman-Ibang Siap Memenangkan Pilbup Cianjur
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFO
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- Di Hadapan Sandiaga, Herman Nyatakan Siap Jadikan Sumedang Destinasi Wisata Kelas Dunia