2 Peserta Pilkada Situbondo Dapat Fasilitas Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul
jpnn.com - SITUBONDO - Dua pasangan calon kepala daerah peserta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Situbondo 2024 mendapat fasilitas dari negara di masa kampanye.
Fasilitas yang disalurkan lewat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, berupa alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno pasangan calon bupati dan wakil bupati itu juga bisa mencetak sendiri alat peraga kampanye dan bahan kampanye, selain difasilitasi KPU berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Untuk alat peraga kampanye ada tiga jenis yang diatur dan difasilitasi oleh KPU, yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul," ujar Hadi di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (5/10).
Hadi Prayitno lantas memerinci tiga APK-BK yang diberikan pada masing-masing pasangan calon. Yakni, lima baliho, dua spanduk per desa yang tersebar di 136 desa/kelurahan dan 20 umbul-umbul di setiap kecamatan yang tersebar di 17 kecamatan.
Sedangkan ukuran alat peraga kampanye sudah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan masing-masing liaison officer (LO) pasangan calon.
Yaitu, baliho 2×3 meter berbentuk portrait, umbul-umbul 3×1 meter berbentuk portrait dan spanduk 1x5 meter berbentuk landscape.
"Dari tiga APK ini masing-masing pasangan calon boleh menambah atau mencetak sendiri dengan ketentuan maksimal 200 persen dari yang disediakan," ucapnya.
Dua peserta Pilkada Situbondo 2024 mendapat fasilitas lima baliho, dua sepanduk tiap desa dan sejumlah umbul-umbul.
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah