2 Petugas PSU Berbuat Terlarang di Depan Kantor Kelurahan, Tak Bisa Mengelak

jpnn.com, JAKARTA - Dua orang petugas Prasarana dan Sarana Umum (PSU) Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap Polsek Koja karena mengedarkan sabu-sabu.
"Pada saat ditangkap ditemukan beberapa barang bukti dari pelaku NJ (22) dan TS (22) yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, Sabtu (25/7).
Mereka ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (17/7).
"Para pelaku adalah petugas PSU Kelurahan Cilincing. Pelaku NJ ini bukan mensyukuri, malah kerja sama dengan pengedar narkoba," kata Cahyo.
Polisi menyita barang bukti di antaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B-6176-UOW.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menangkap kedua pelaku di depan Kantor Lurah Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara dengan sejumlah barang bukti.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M