2 Pimpinan First Travel Resmi Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan dua pimpinan First Travel menjadi tersangka.
Keduanya adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman beserta istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan yang juga menjabat sebagai direktur.
Andika dan Anniesa ditahan selama 20 hari ke depan.
"Hasil pemeriksaan kami dapatkan cukup alat bukti untuk ditingkatkan menjadi tersangka. Dan lakukan penahanan mulai hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak, Kamis (10/8).
Penyidik juga langsung menggeledah kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan dan rumah tersangka.
Penyidik berupaya menghimpun barang bukti untuk membuktikan kasus penggelapan dan penipuan dengan modus pemberangkatan jemaah umrah itu.
Hery menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan 13 agen First Travel.
Modus operandinya adalah First Travel mengadakan seminar beberapa kali dan menawarkan sejumlah paket umrah.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan dua pimpinan First Travel menjadi tersangka.
- Tikungan Lion
- Hidayat Nur Wahid Mendukung Korban First Travel Dapatkan Haknya
- Kenaikan BPIH Dinilai Rasional Agar Terhindar dari Skema Ponzi
- 1.000 Jemaah Korban First Travel Bakal Diumrahkan
- Lagi, Polda Sulsel Sita Aset Abu Tours Rp 1,6 Miliar
- Polri Klaim Serahkan Barbuk Penipuan First Travel Rp 8,9 M