2 PNS Berulah, yang Satu Sempat Melepaskan Tembakan, Gaji Dipotong 50%

2 PNS Berulah, yang Satu Sempat Melepaskan Tembakan, Gaji Dipotong 50%
Dua PNS di Rejang Lebong terlibat tindak pidana. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kedua oknum ASN ini yang terlibat masalah hukum karena terlibat dalam tindak pidana itu, kata RA Denni, tidak akan mendapatkan pendampingan hukum karena melakukan perbuatan pidana. Apalagi perbuatannya merusak generasi bangsa.

BH (54), oknum guru SD yang tinggal di Dusun 4 Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong, Sabtu pagi (3/4) karena menanam ratusan batang ganja.

Sedangkan ASN lainnya ialah FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara, PNS yang bertugas di Kecamatan Kota Padang.

FN ditangkap petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong pada 18 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB atas kepemilikan senjata api dan kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong.

Oknum ASN ini sempat menembakkan senpi rakitan satu kali saat ada keributan dalam rumah tangganya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Dua PNS atau ASN di Rejang Lebong melakukan tindak pidana, salah satunya sempat menembakkan senjata.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News