2 PNS Berulah, yang Satu Sempat Melepaskan Tembakan, Gaji Dipotong 50%
Kedua oknum ASN ini yang terlibat masalah hukum karena terlibat dalam tindak pidana itu, kata RA Denni, tidak akan mendapatkan pendampingan hukum karena melakukan perbuatan pidana. Apalagi perbuatannya merusak generasi bangsa.
BH (54), oknum guru SD yang tinggal di Dusun 4 Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong, Sabtu pagi (3/4) karena menanam ratusan batang ganja.
Sedangkan ASN lainnya ialah FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara, PNS yang bertugas di Kecamatan Kota Padang.
FN ditangkap petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong pada 18 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB atas kepemilikan senjata api dan kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong.
Oknum ASN ini sempat menembakkan senpi rakitan satu kali saat ada keributan dalam rumah tangganya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dua PNS atau ASN di Rejang Lebong melakukan tindak pidana, salah satunya sempat menembakkan senjata.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting