2 PNS Digerebek di Kamar, Ceweknya Cuma Pakai Daster
Kamis, 13 April 2017 – 02:49 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
E mengendarai sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di Pasar Indra Kencana.
Setelah itu, M menjemput E menggunakan mobil dan membawanya ke rumah itu.
”Sudah dibuntuti. Jadi diintai terlebih dahulu. Setelah mereka masuk, selang 20 menit baru digerebek," ujarnya.
Keduanya akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda Kabupaten Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan denda senilai Rp 50 juta dan kurungan pidana tiga bulan.
Di sisi lain, Kepala Badan Kesbangpol Kobar Mudelan yang hadir dan sempat masuk ke ruang penyidikan enggan memberikan komentar.
”Enggak-enggak, ini saya cari musala di sini," kata Mudelan sembari berlalu. (jok/ign)
M dan E membuat citra Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat tercoreng.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila