2 PNS Ditangkap Polisi Dalam Sehari
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berhasil menangkap dua pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti mengedarkan sabu-sabu, Kamis (28/12).
“Kemarin pagi, petugas kami menangkap seorang PNS. Lalu, sorenya tertangkap lagi seorang PNS juga karena diduga mengedarkan sabu-sabu. PNS tertangkap pagi itu terbilang bandar gede karena barang bukti disita berupa sabu-sabu cukup banyak serta diduga sudah cukup lama beraksi,” kata Kapolsek Tenggarong AKP M Dahlan Djauhari, Jumat (29/12).
Dia menambahkan, PNS pertama yang ditangkap asal Chairil Anwar alias Nuar (37).
Nuar tidak berkutik ketika diciduk di rumahnya di Jalan Benia, Tenggarong.
“Dari Nuar disita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 5,94 gram, sebuah HP, satu buah timbangan digital, serta sebuah sendok takar sabu-sabu dari sedotan. Ada juga sebuah HP dan satu kaleng bekas tempat rokok elektrik digunakan Nuar menyimpan sabu-sabunya,” ucap Djauhari.
PNS kedua yang ditangkap adalah Hairu Rifiansyah alias Upik. Dia diciduk di sebuah rumah di Jalan Lai, Kelurahan Panji, Tenggarong.
Petugas menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 3,26 gram dan uang tunai Rp 3,5 juta.
Nuar dan Upik dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto (Jo) Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berhasil menangkap dua pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti mengedarkan sabu-sabu, Kamis (28/12).
- 2 Kabar Gembira untuk PNS, PPPK, dan Honorer
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Pemilik 9,8 Kg Sabu-Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Masih Bebas Berkeliaran
- Dilantik Jadi Gubernur, ASR Pastikan Tak Ada Pemotongan Gaji dan PHK di Sultra
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Awal 2025, Polres Musi Rawas Musnahkan 420 Gram Sabu-Sabu dan 166 Butir Ekstasi