2 Polisi Diserang dan Dianiaya Saat Aksi 1812, Ini Pelakunya

2 Polisi Diserang dan Dianiaya Saat Aksi 1812, Ini Pelakunya
Polda Kalimantan Barat menangkap RDS (21) warga Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, karena menyerang petugas kepolisian yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812 di Pontianak. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, PONTIANAK - Pemuda berinsial RDS (21), warga Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, menyerang polisi yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812 di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi Jumat (18/12) kemarin, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, berupa serangan dan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Sabtu (19/12).

Kedua anggota polisi yang menjadi korban saat ini menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.

Donny menambahkan, kronologi berawal massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpangan Jalan Tanjung Raya.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan arus lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujarnya.

Namun, ia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut, tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul.

"Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," kata Donny.

"Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atau pada malam harinya atau tidak lama setelah kejadian itu," katanya.

Pemuda berinsial RDS (21 tahun) menyerang polisi yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812 kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News