2 Polisi Diserang dan Dianiaya Saat Aksi 1812, Ini Pelakunya
Sabtu, 19 Desember 2020 – 09:58 WIB

Polda Kalimantan Barat menangkap RDS (21) warga Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, karena menyerang petugas kepolisian yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812 di Pontianak. Foto: ANTARA/HO
Ia mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP subpasal 351 KUHP. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Pemuda berinsial RDS (21 tahun) menyerang polisi yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812 kemarin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- Komisi III DPR Segera Datangi Kapolda Kalbar, Ada Apa?
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Tim Voli Polda Kalbar Beri Pembuktian Bisa Pertahankan Gelar Kapolri Cup 2024
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!