2 Polisi Diserang, Kapolres Pegang Pundak Pelaku Sambil Bawa Parang
Jumat, 01 Oktober 2021 – 20:31 WIB
Saat petugas berupaya menahan D, pelaku sempat melakukan perlawanan dan melukai dua polisi. Petugas lain pun otomatis mengeluarkan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi pelaku timah panas.
Pelaku kini sudah diamankan sekaligus sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 363 KUHP, Subsidair Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 213 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*/hai/ana/radarkaltara)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang pencuri berinisial D melaean saat jajaran Sat Reskrim Polres Malinau menahannya, dua anggota polisi kena sabetan parang dan pisau raut
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Halau Massa, Kapolres Dipanah Salah Satu Pendukung Paslon Bupati
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini