2 Polisi Gadungan Ini Cuma Bisa Tertunduk Lesu di Hadapan Kombes Ngajib
Minggu, 08 Januari 2023 – 00:23 WIB
Kini, para tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1), (2), ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Polrestabes Palembang menangkap dua polisi gadungan yang sudah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang tamu hotel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri