2 Polisi Indonesia Ditangkap Bawa Narkoba, Mabes Polri Cek Barang Bukti
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti membenarkan bahwa Wakapolda dan Direktur Narkoba Polda Kalbar sudah diperintahkan untuk berkoordinasi dengan PDRM di Sarawak, Malaysia.
Hal ini menyusul penangkapan Polis Narkotik Diraja Malaysia terhadap dua Anggota Polda Kalbar yakni Perwira Menengah Polda Kalbar (nonjob) AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap yang bertugas di Polsek Entikong, Polres Sanggau.
Wakapolri mengatakan, di sana juga ada Atase Polri/ Senior Liaison Officer (SLO) dan Staf Teknis Polri/Liaison Officer (LO) yang tentunya akan memudahkan koordinasi.
Menurutnya, koordinasi itu dilakukan antara lain untuk meminta kejelasan sejauhmana keterlibatan dua Anggota Polda Kalbar tersebut.
"Termasuk bukti-bukti apa saja, sehingga bisa dikoordinasikan untuk penindakan selanjutnya, apakah nanti akan dilakukan penindakan di Indonesia atau Malaysia," kata Badrodin usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Minggu (31/8) malam.
Jenderal bintang tiga ini menambahkan penindakan itu semua tergantung koordinasi yang selama ini sudah terjalin baik antara Polri dengan PDRM.
Sebab, lanjut dia, selama ini berdasarkan kerjasama Malaysia-Indonesia, masing-masing kepolisian daerah di wilayah perbatasan bisa berkoordinasi langsung dengan PDRM di wilayah perbatasan.
Misalnya, ia mencontohkan, Sarawak dengan Kalbar itu sering dilakukan koordinasi. "Karena itu, koordinasi itu akan memudahkan antara kepolisian Polri dengan PDRM," katanya.
JAKARTA -- Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti membenarkan bahwa Wakapolda dan Direktur Narkoba Polda Kalbar sudah diperintahkan
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat