2 Polisi Ini Akan Dihadirkan Paksa di Sidang Hendra Kurniawan, Siap-Siap Saja

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan paksa dua polisi untuk bersaksi di persidangan perkara obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kedua anggota Polri itu ialah Radite Hernawa dan Agus. Namun tidak dijelaskan pangkat dan jabatan mereka.
Sedianya, dua polisi yang bertugas di Divpropam Polri itu bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada persidangan hari ini, Kamis (24/11).
Namun, keduanya tak menampakan batang hidung di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU, Agus sudah tiga kali dipanggil untuk bersaksi tetapi tidak pernah hadir di persidangan.
"Saksi kami akan panggil secara paksa, karena telah hubungi atasan langsung, direktur penyidikan Mabes Polri," kata JPU di persidangan.
Tim penasihat hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat juga memohon hal serupa kepada hakim, agar kedua saksi polisi tersebut dipanggil paksa.
"Kalau sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali, kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," ujar Henry.
Dua polisi ini akan dihadirkan paksa oleh jaksa di persidangan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri