2 Polisi Ini Akan Dihadirkan Paksa di Sidang Hendra Kurniawan, Siap-Siap Saja
Kamis, 24 November 2022 – 14:35 WIB
Menurut Henry, kedua saksi itu sangat penting untuk memberikan kesaksian di persidangan perkaa obstruction of justice.
"Kami sudah baca BAP-nya, saksi ini dikatakan saksi faktual, bukan dia tidak mengetahui apa-apa," ucap Henry.
Menanggapi permohonan Henry, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan bahwa permintaan dipanggil paksa itu sudah disanggupi jaksa.
Oleh karena itu, Hakim menyatakan sidang ditunda pada Kamis (1/12) mendatang.
"Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada Kamis, 1 Desember 2022," tutur Hakim Suhel. (cr3/jpnn)
Dua polisi ini akan dihadirkan paksa oleh jaksa di persidangan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri