2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Jalani Pembinaan Setelah Dijatuhi Sanksi Demosi

2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Jalani Pembinaan Setelah Dijatuhi Sanksi Demosi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Aipda Roy legowo dan Aiptu Kusno akan mengikuti pembinaan agar mental, dan perbuatannya kepada masyarakat normal lagi.

Kedua polisi nakal yang memeras remaja di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tersebut akan menjalani pembinaan di Biro SDM Polri.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes  Artanto mengatakan pembinaan dilakukan agar perbuatan-perbuatan buruk yang dilakukan Aipda Roy, dan Aiptu Kusno tidak terulang kembali.

Fokus pembinaan itu ialah memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Supaya mentalnya normal lagi, sebagai seorang polisi yang baik," kata Kombes Artanto, Selasa (18/2).

Aiptu Kusno, dan Aipda Roy telah dijatuhi hukuman demosi. Majelis komisi sidang kode etik menjatuhkan hukukan kepada Aiptu Kusno delapan tahun demosi, dan tujuh tahun demosi terhadap Aipda Roy.

Setelah menerima hasil sidang tersebut, keduanya akan menjalani penempatan khusus atau patsus selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng.

"Yang bersangkutan juga diminta meminta maaf di depan sidang etik," ujar Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu.

2 polisi yang melakukan pemerasan hanya kena demosi, dan menjalani pembinaan ke jalan benar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News