2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Jalani Pembinaan Setelah Dijatuhi Sanksi Demosi

jpnn.com, SEMARANG - Aipda Roy legowo dan Aiptu Kusno akan mengikuti pembinaan agar mental, dan perbuatannya kepada masyarakat normal lagi.
Kedua polisi nakal yang memeras remaja di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tersebut akan menjalani pembinaan di Biro SDM Polri.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan pembinaan dilakukan agar perbuatan-perbuatan buruk yang dilakukan Aipda Roy, dan Aiptu Kusno tidak terulang kembali.
Fokus pembinaan itu ialah memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Supaya mentalnya normal lagi, sebagai seorang polisi yang baik," kata Kombes Artanto, Selasa (18/2).
Aiptu Kusno, dan Aipda Roy telah dijatuhi hukuman demosi. Majelis komisi sidang kode etik menjatuhkan hukukan kepada Aiptu Kusno delapan tahun demosi, dan tujuh tahun demosi terhadap Aipda Roy.
Setelah menerima hasil sidang tersebut, keduanya akan menjalani penempatan khusus atau patsus selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng.
"Yang bersangkutan juga diminta meminta maaf di depan sidang etik," ujar Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu.
2 polisi yang melakukan pemerasan hanya kena demosi, dan menjalani pembinaan ke jalan benar.
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji