2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Jalani Pembinaan Setelah Dijatuhi Sanksi Demosi

2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Jalani Pembinaan Setelah Dijatuhi Sanksi Demosi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Untuk diketahui, Aiptu Kusno adalah polisi yang berdinas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, sedangkan Aipda Roy merupakan berdinas di Polsek Tembalang.

Aipda Roy Legowo dan Aiptu Kusno kedapatan memeras dua remaja di Jalan Telaga Mas Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (31/1).

Korban saat itu berinisial MRW (18) warga Kecamatan Ngaliyan, dan MMX (17) Semarang Utara.

Korban lain berinisial R (20) diperas di SPBU Universitas Diponegoro (Undip) pada Maret 2024. R terpaksa memberi Rp 600 ribu setelah tawar-menawar dari Rp 20 juta.(wsn/jpnn)


2 polisi yang melakukan pemerasan hanya kena demosi, dan menjalani pembinaan ke jalan benar.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News