2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Selamat dari Pemecatan, Hanya Dihukum Demosi

2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Selamat dari Pemecatan, Hanya Dihukum Demosi
Kolase aksi 2 oknum polisi kedapatan memeras warga Semarang. FOTO: Tangkapan layar akun Instagram @indonesiahariini.id.

jpnn.com, SEMARANG - Majelis sidang kode etik profesi Polda Jawa Tengah hanya menjatuhkan hukuman demosi terhadap Aipda Roy Legowo, dan Aiptu Kusno,  dua oknum polisi pelaku pemerasan terhadap warga.

Keduanya selamat dari hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Meski terbukti melakukan tindakan tercela dengan pemerasan terhadap remaja, dua anggota Polrestabes Semarang tersebut masih tetap dinyatakan sah menjadi Korps Bhayangkara.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan Kusno dan Legowo terbukti melakukan tindakan tercela.

"Akan dikenakan mutasi sifatnya demosi, Aiptu Kusno delapan tahun, Aipda Legowo tujun tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seusai sidang kode etik, Senin (17/2).

Kombes Artanto mengatakan, ketua komisi sidang kode etik profesi juga memberi hukuman penempatan khusus atau patsus selama 30 hari.

Aiptu Kusno, dan Aipda Roy Legowo juga harus minta maaf kepada institusi Polri maupun korban.

"Yang bersangkutan juga diminta meminta maaf di depan sidang etik," ujar Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu.

Pemecatan gugur, Aipda Roy Legowo & Aiptu Kusno pemeras remaja di Semarang hanya dihukum demosi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News